LOGO gerung
Beranda > Berita > Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tapal Batas Kelurahan Gerung Selatan Dan …
LINTAS SEKTOR

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tapal Batas Kelurahan Gerung Selatan dan Kelurahan Gerung Utara

Posting oleh gerunglobar - 4 Okt. 2022 - Dilihat 144 kali

Jumat, 30 September 2022, Jam 08.30 Wita - 11.30 Wita bertempat Di Aula Kantor Lurah Gerung Selatan perihal  Rapat koordinasi sekaligus Sosialisasi dengan dua Agenda:
1. Sosialisasi Tapal Batas Kelurahan Gerung Selatan sesuai Perbup Lombok Barat No 76 Tahun 2020

2. Sosialisasi Perbup Lombok Barat No. 93 Tahun 2020 tentang Kelurahan dan RT yang mana permasalahan yg dihadapi adalah:

- adanya keinginan warga untuk mengupayakan pememekaran Lingkungan.
- adanya permasalahan administrasi kependudukan yang tidak sesuai alamat  di KTP dengan Alamat tempat tinggal yang sekarang dan berpengaruh terhadap pelayanan yang didapatkan sehari hari dari pemerintah karena ini menyangkut tentang status kewilayahan antara Kelurahan Gerung Selatan dengan Kelurahan Gerung Utara.

Adapun solusi yang dari permasalahan kedua agenda rapat ini yang diambil oleh pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Lombok Barat dan Camat Gerung yaitu:

Agenda 1 
terkait Perbup No 76 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah
Untuk batas wilayah tidak bisa di rubah sesuai kepentingan peribadi atau sekelompok orang, karena penetapan batas wilayah sudah diatur dalam peraturan bupati itu sendiri dengan melakukan kajian kajian ilmiah dan alat alat yang sudah terukur untuk menentukan titik titik koordinat.

Agenda 2
Peraturan Bupati Lombok Barat No. 93 Tahun 2020 Tentang Kelurahan Dan RT
 Permasalahan; adaya perpindahan tempat tinggal warga yang tidak diikuti dengan perubahan Administrasi KTP ke kelurahan lain yang dibatasi oleh jalan raya.

Solusinya:
Akan ada penertiban dan penginvenrisasian data kependudukan yang akan disesuaikan dengan alamat tempat tinggal yang baru, yang akan di lakukan oleh pemerintah kelurahan gerung Selatan dan Pemerintah Kelurahan Gerung Utara.

Terkait permasalahan keinginan untuk pemekaran lingkungan disaranakan untuk memenuhi syarat administrasi yag tertuang dalam Perbup No 93 tsbt.

Rapat dihadiri oleh:
1. KABAG TAPEM SETDA LOBAR
2. CAMAT GERUNG SELAKU PIMPINAN RAPAT
3. KETUA BALE MEDIASI LOBAR
4. LURAH GERUNG UTARA
5.LURAH GERUNG SELATAN
6. BABINSA
7. BHABINKAMTIBMAS
8. KALING PERIGI
9. TOKOH MASYARAKAT
10. TOKOH AGAMA.
 


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *