LOGO gerung
Beranda > Berita > Operasi Gabungan Pemberantasan Cukai Rokok Elegal Di Toko-Toko Grosiran Di…
Berita Utama

Operasi Gabungan Pemberantasan Cukai Rokok elegal di toko-toko Grosiran di wilayah Kecamatan Gerung

Posting oleh gerunglobar - 1 Des. 2022 - Dilihat 155 kali

Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 pukul 09.30 wita telah di laksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Cukai Rokok elegal di toko-toko Grosiran di wilayah Kecamatan Gerung yang di laksanakan oleh Gabungan instansi terkait. 

Dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh :
- Kapolsek Gerung AKP AGUS PUJIANTO. S. Pd., M.H.
- Katim Gabungan Bea Cukai KHAIRUl WAHYUDI bersama anggota. 
- Kanit Bimas AIPTU ISA HADI 
- Kabid Linmas Pol. PP Lobar L. WIRYA 
- Kabid Garda Pol PP Lobar I NGH SUGIARTHA S. H. 
- Kasi Pamdal JAMHUR HAKIM. S. H. 
- Kasi Penyidik Pol PP Kab. Lobar GST NGURAH. 
- Kasi Pol PP Kec. Gerung 
- Personil Koramil Gerung 
- Personil Polsek Gerung. 
- Personil Pol PP Kab. Lobar. 
Yang terlibat dalam kegiatan tersebut 30 personil

Kegiatan tersebut di laksanakan dalam rangka pemberantasan bea cukai rokok elegal di wilayah Kecamatan Gerung Kab. Lobar dengan target toko Grosiran FAIZAL.
Nama pemilik Toko Grosiran sbb : 
Nama : M. FAIZAL
Umur  : 48 Tahun
Alamat : Ling. Dodokan Kel. Gerung Selatan Kec. Gerung Kab. Lobar. 

Adapun merek rokok yang di sita sbb : 
1. You bold 
2. Connext
3. Moccacino late
4. Moccacino stick 
5. Moccacino filter
6. Torino 
7. Mechaste 
8. Xena 

Selanjutnya barang-barang tersebut di lakukan penyitaan oleh team Gabungan serta pemberian surat tanda sita barang oleh Bea Cukai dan pemasangan pamplet saksi dan Denda apabila toko Grosiran kembali memperjual belikan rokok elegal. 
 


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *