LOGO gerung
Beranda > Berita > Larangan Memanfaatkan Tanah Jalan Untuk Menambah Luasan Pekarangan
Berita Utama

larangan Memanfaatkan tanah jalan untuk menambah luasan Pekarangan

Posting oleh gerunglobar - 3 Maret 2023 - Dilihat 186 kali

Senin, 27 Februari 2023 Jam 08.00 Wita bertempat di BTN GRIYA REYAN INDAH LING. PONDOK INDAH, bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kasi Ekobang turun cros cek Lapaoran kaling Pondok Indah terkait ada salah satu Warga An. IBU ZINDA membangun tembok Keliling Rumahx dengan memanfaatkan  tanah jalan untuk menambah luasan pekaranganx. Tembok ini sedang dibangun permanen dan sudah di tegur secara lisan oleh Kaling dan Linmas namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan penembokan.

Oleh karena itu setelah Kaling melaporkan hal tersebut maka pihak kelurahan khususnya kasi Trantib dan Ekobang beserta Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Kaling langsung turun ke lokasi dan mendapati tukang sedang melakukan pebembokan.

Setelah tiba dilokasi langsung ketemu dengan pemilik rumah dan menyetop tukang untuk tdk melanjutkan penembokan sambil melakukan pendekatan emosional dan pemahaman terkait larangan mendirikan bangunan permanen di fasilitas umum atau tanah pemerintah. Dan bisa diproses hukum.

Akhirx ibu Zinda  menerima arahan dan  bersedia membongkar Bagunan tersebut tembok tersebut tanpa ada hal hal yang kita tidak inginkan.

Kegiatan pembongkaran berjalan aman dan lancar.
 


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *