Syarat umum bantuan RTLH biasanya meliputi:
- Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menempati rumah yang kondisinya tidak layak huni.
- Rumah berdiri di tanah milik sendiri / dikuasai secara sah dan tidak sengketa.
- Berpenghasilan rendah (umumnya di bawah UMK/UMP daerah).
- Belum pernah menerima bantuan rumah sejenis dalam beberapa tahun terakhir.
- Masuk data miskin/DTKS atau kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
- Bersedia bergotong royong atau swadaya dalam proses perbaikan rumah.
- Kondisi rumah memenuhi kriteria RTLH, misalnya:
- atap rusak,
- dinding tidak layak,
- lantai tanah/rusak,
- sanitasi buruk,
- struktur bangunan membahayakan.
Dokumen yang biasanya diminta:
- Fotokopi KTP & KK
- Surat kepemilikan tanah
- Foto kondisi rumah
- Surat keterangan tidak mampu
- Proposal/pengajuan dari desa atau kelurahan.
Pengajuan biasanya dilakukan melalui:
- kantor desa/kelurahan,
- dinas perumahan/perkim,
- atau program BSPS dari pemerintah pusat.
Cek data dan informasi RTLH nasional di:
Data RTLH Kementerian PUPR