LOGO gerung
Beranda > Pengumuman > Syarat2 Untuk Mendapatkan Rtlh
Pengumuman

syarat2 untuk mendapatkan RTLH

Posting oleh gunungsarilobar - 26 Mei 2026 - Dilihat 0 kali

Syarat umum bantuan RTLH biasanya meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.
  2. Memiliki atau menempati rumah yang kondisinya tidak layak huni.
  3. Rumah berdiri di tanah milik sendiri / dikuasai secara sah dan tidak sengketa.
  4. Berpenghasilan rendah (umumnya di bawah UMK/UMP daerah).
  5. Belum pernah menerima bantuan rumah sejenis dalam beberapa tahun terakhir.
  6. Masuk data miskin/DTKS atau kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
  7. Bersedia bergotong royong atau swadaya dalam proses perbaikan rumah.
  8. Kondisi rumah memenuhi kriteria RTLH, misalnya:
    • atap rusak,
    • dinding tidak layak,
    • lantai tanah/rusak,
    • sanitasi buruk,
    • struktur bangunan membahayakan. 

Dokumen yang biasanya diminta:

  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat kepemilikan tanah
  • Foto kondisi rumah
  • Surat keterangan tidak mampu
  • Proposal/pengajuan dari desa atau kelurahan. 

Pengajuan biasanya dilakukan melalui:

  • kantor desa/kelurahan,
  • dinas perumahan/perkim,
  • atau program BSPS dari pemerintah pusat.

Cek data dan informasi RTLH nasional di:
Data RTLH Kementerian PUPR