LOGO gerung
Beranda > Artikel > Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Bpd)
Artikel

Tata cara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Posting oleh narmadalobar - 19 Mei 2026 - Dilihat 0 kali

Tata cara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penetapan ketuanya diatur secara nasional melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang kemudian diturunkan secara lebih spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing kabupaten.
Secara umum, proses ini dibagi menjadi dua tahap besar: pengisian keanggotaan BPD (pemilihan anggota) dan sidang internal penetapan pimpinan (ketua). Berikut adalah rincian tata caranya:
Bagian 1: Tata Cara Pemilihan Anggota BPDPengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis melalui dua skema utama: 
Keterwakilan Wilayah (dusun/rw) dan Keterwakilan Perempuan.
*Tahap PersiapanPembentukan Panitia: Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Anggota BPD yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK Kades). Panitia ini biasanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa (RT/RW), dan tokoh masyarakat.Penyusunan Anggaran & Juknis: Panitia menyusun tata tertib pemilihan, jadwal, dan rencana anggaran biaya berdasarkan Perbup setempat.
Penetapan Wilayah Pemilihan: Mengingat anggota BPD mewakili wilayah, ditentukan pembagian alokasi kursi per wilayah (misalnya per dusun atau penggabungan beberapa RW) berdasarkan jumlah penduduk.
2 : Tahap Penjaringan dan Penyaringan (Pendaftaran)Panitia membuka pendaftaran dan mengumumkan syarat calon anggota BPD (WNI, usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan minimal SMP/sederajat, bukan perangkat desa, dll).
Panitia melakukan verifikasi berkas administrasi calon yang mendaftar hingga menetapkan Calon Tetap.
3 : Tahap Pelaksanaan PemilihanPemilihan dapat dilakukan melalui dua cara, tergantung pada kesepakatan dan aturan daerah setempat:
Musyawarah Perwakilan: Pemilihan dilakukan melalui forum musyawarah di masing-masing wilayah keterwakilan. Peserta musyawarah (pemilih) adalah keterwakilan unsur masyarakat (Ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur pemuda, dll) yang tinggal di wilayah tersebut. Jika tidak mencapai mufakat, dilakukan voting di dalam forum tersebut.
Pemilihan Langsung: Setiap warga desa di wilayah tersebut yang memiliki hak pilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos langsung calon pilihan mereka.
*Catatan Keterwakilan Perempuan:Untuk mengisi 1 kursi keterwakilan perempuan, pemilihannya dilakukan secara khusus melalui musyawarah perwakilan perempuan yang diikuti oleh organisasi/tokoh perempuan di tingkat desa, bukan per wilayah dusun.