Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN KTP
1. |
Dasar Hukum |
|
2. |
Persyaratan |
|
3. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 jam |
5. |
Biaya, tarif dan rinciannya |
Tidak ada biaya/gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Kartu Tanda Penduduk |
7 |
Pengelolaan Pengaduan |
Kotak saran No. HP petugas Pos pelayanan informasi dan penanganan pengaduan |
8. |
Budaya Pelayanan |
|
9. |
Perlakuan untuk masyarakat berkebutuhan khusus |
Tersedia smoking area Tersedia loket/jalur khusus untuk lansia (60 tahun keatas) Tersedia petugas khusus bagi berkebutuhan khusus Pojok menyusui bagi ibu-ibu menyusui
|
STANDAR PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)
1. |
Dasar Hukum |
|
2. |
Persyaratan |
|
3. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
5 hari kerja |
5. |
Biaya, tarif dan rinciannya |
Tidak ada biaya/gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Kartu Tanda Penduduk Manual |
7. |
Budaya Pelayanan |
|
8. |
Perlakuan untuk masyarakat berkebutuhan khusus |
|
STANDAR PELAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )
1. |
Dasar Hukum |
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M,PAN/2/2004 TENTANG Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Pelayanan Instansi Pemerintah 2. PP Republik Indonesia N0 19 tahun 2008 tentang Kecamatan 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan. 4. Perbup Lombok Barat No. 26 tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Lombok Barat kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintah daerah 5. Perbup Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kecamatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) |
2. |
Persyaratan |
1. Surat permohonan 2. Foto copy KTP 3. Foto copy Sertifikat 4. Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga 5. Denah Lokasi 6. Foto copy Lunas PBB terakhir 7. Surat Rekomendasi dari Desa 8. Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
|
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket pendaftaran 2. Pemohon mengkonvermasi pertanyaan petugas sehubungan dengan kelengkapan berkas pemohon 3. Pemohonan mendapatkan informasi mengenai kelengkapan berkas pemohan. 4. Pemohon mendapatkan jadwal survey ke lokasi. 5. Pemohon mendampingi petugas survey dan pengukuran di lokasi. 6. Pemohan mendapatkan informasi penyelesaian proses IMB sehingga pemohon dapat mengambil produk IMB 7. Pemohon membanyar administrasi sesui ketentuan yang berlaku 8. Pemohon mengambil Produk IMB di loket.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 s/d 2 hari
|
5. |
Biaya, Tarif dan Rinciannya |
Untuk Paten belum ada dasar pungutan
|
6. |
Produk Pelayanan |
1. Produk IMB untuk 2,5 are ke bawah 2. Rekomendasi untuk 2,5 are ke atas
|
7. |
Pengelolaan Pengaduan |
1. Kotak saran 2. E-Mail 3. Nomor Hp Petugas 4. Nomor Hp. Camat |
8. |
Budaya Pelayanan |
1. Senyum 2. Sapa 3. Salam
|
9. |
Perlakuan untuk masyarakat berkebutuhan khusus |
Belum ada hanya di berikan prioritas untuk hal-hal tertentu
|
STANDAR PELAYANAN SIUP KECAMATAN
1. |
Dasar Hukum |
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M,PAN/2/2004 TENTANG Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Pelayanan Instansi Pemerintah 2. PP Republik Indonesia N0 19 tahun 2008 tentang Kecamatan 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan. 4. Perbup Lombok Barat No. 26 tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Lombok Barat kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintah daerah 5. Perbup Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kecamatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) |
2. |
Persyaratan |
1. Surat permohonan 2. Foto copy KTP 3. Surat keterangansewa/kontrak/Sertifikat 4. Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga 5. Denah Lokasi 6. Foto copy Lunas PBB terakhir 7. Surat keterangan usaha dari Desa 8. NPWP |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket pendaftaran 2. Pemohon mengkonvermasi pertanyaan petugas sehubungan dengan kelengkapan berkas pemohon 3. Pemohonan mendapatkan informasi mengenai kelengkapan berkas pemohan. 4. Pemohon mendapatkan jadwal survey ke lokasi. 5. Pemohon mendampingi petugas survey dan pengukuran di lokasi. 6. Pemohan mendapatkan informasi penyelesaian proses SIUP sehingga pemohon dapat mengambil produk SIUP 7. Pemohon membanyar administrasi sesui ketentuan yang berlaku 8. Pemohon mengambil Produk SIUP di loket.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1. Rekomendasi 1 hari 2. Produk akhir 2 hari |
5. |
Biaya, Tarif dan Rinciannya |
Untuk Paten belum ada dasar pungutan |
6. |
Produk Pelayanan |
1. Produk SIUP untuk 50 juta are ke bawah 2. Rekomendasi untuk 50 juta ke atas |
7. |
Pengelolaan Pengaduan |
1. Kotak saran 2. E-Mail 3. Nomor Hp Petugas 4. Nomor Hp. Camat |
8. |
Budaya Pelayanan |
1. Senyum 2. Sapa 3. Salam |
9. |
Perlakuan untuk masyarakat berkebutuhan khusus |
Belum ada hanya di berikan prioritas untuk hal-hal tertentu
|
STANDAR PELAYANAN TDP KECAMATAN
1. |
Dasar Hukum |
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M,PAN/2/2004 TENTANG Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Pelayanan Instansi Pemerintah 2. PP Republik Indonesia N0 19 tahun 2008 tentang Kecamatan 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan. 4. Perbup Lombok Barat No. 26 tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Lombok Barat kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintah daerah 5. Perbup Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kecamatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) |
2. |
Persyaratan |
1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket pendaftaran 2. Pemohon mengkonvermasi pertanyaan petugas sehubungan dengan kelengkapan berkas pemohon 3. Pemohonan mendapatkan informasi mengenai kelengkapan berkas pemohan. 4. Pemohon mendapatkan jadwal survey ke lokasi. 5. Pemohon mendampingi petugas survey 6. Pemohan mendapatkan informasi penyelesaian proses TDP sehingga pemohon dapat mengambil produk TDP 7. Pemohon membanyar administrasi sesui ketentuan yang berlaku 8. Pemohon mengambil Produk TDP di loket. |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket pendaftaran 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan hasilnya ke petugas survey. 3. Petugas survey melakukan survey ke lokasi. 4. Petugas meregistrasi TDP 5. Petugas memberikan kelengkapan berkas dan TDP kepada Kepala Seksi. 6. Kepala seksi mmeneliti berkas permohonan 7. Petugas memberikan kelengkapan berkas dan TDP kepada camat untuk ditandatangani. 8. Petugas menggandakan TDP yang sudah disahkan oleh camat dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran. 9. Pemohon mengambil TDP ke Loket pendaftaran
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1. Rekomendasi 1 hari 2. Produk akhir 2 hari |
5. |
Biaya, Tarif dan Rinciannya |
Untuk Paten belum ada dasar pungutan |
6. |
Produk Pelayanan |
1. Produk TDP untuk 50 juta are ke bawah 2. Rekomendasi untuk 50 juta ke atas |
7. |
Pengelolaan Pengaduan |
1. Kotak saran 2. E-Mail 3. Nomor Hp Petugas 4. Nomor Hp. Camat |
7. |
Budaya Pelayanan |
1. Senyum 2. Sapa 3. Salam |
8. |
Perlakuan untuk masyarakat berkebutuhan khusus |
Belum ada hanya di berikan prioritas untuk hal-hal tertentu
|
STANDAR PELAYANAN HO KECAMATAN
1. |
Dasar Hukum |
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/25/M,PAN/2/2004 TENTANG Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Pelayanan Instansi Pemerintah 2. PP Republik Indonesia N0 19 tahun 2008 tentang Kecamatan 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan. 4. Perbup Lombok Barat No. 26 tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Lombok Barat kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemerintah daerah 5. Perbup Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kecamatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) |
2. |
Persyaratan |
1. Surat permohonan 2. Foto copy KTP 3. Foto Copy Surat Ijin Mendirikan Banguna (IMB) 4. Foto Copy Sertifikat 5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga 6. Foto Copy TDP Pusat bagi perusahaan yang membuka cabang 7. Denag Lokasi 8. Surat Rekomendasi dari Desa
|
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas loket pendaftaran 2. Pemohon mengkonvermasi pertanyaan petugas sehubungan dengan kelengkapan berkas pemohon 3. Pemohonan mendapatkan informasi mengenai kelengkapan berkas pemohan. 4. Pemohon mendapatkan jadwal survey ke lokasi. 5. Pemohon mendampingi petugas survey dan pengukuran di lokasi. 6. Pemohan mendapatkan informasi penyelesaian proses HO sehingga pemohon dapat mengambil produk HO 7. Pemohon membanyar administrasi sesui ketentuan yang berlaku 8. Pemohon mengambil Produk HO di loket. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1. Rekomendasi 1 hari 2. Produk akhir 2 hari
|
5. |
Biaya, Tarif dan Rinciannya |
Untuk Paten belum ada dasar pungutan
|
6. |
Produk Pelayanan |
1. Produk HO untuk skala Kecamatan 2. Rekomendasi untuk diatas akala kecamatan |
7. |
Pengelolaan Pengaduan |
1. Kotak saran 2. E-Mail 3. Nomor Hp Petugas 4. Nomor Hp. Camat |
8. |
Budaya Pelayanan |
1. Senyum 2. Sapa 3. Salam |
9. |
Perlakuan untuk masyarakat berkebutuhan khusus |
Belum ada hanya di berikan prioritas untuk hal-hal tertentu
|